Eks Komisioner KPU Sultra Tuntut Gaji

Kompas.com - 14/11/2012, 19:50 WIB

KENDARI, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Sulawesi Tenggara La Ode Ardin menuntut pembayaran gajinya dari sekretariat KPU setempat. Pasalnya, hingga saat ini ia belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai komisioner KPU Sultra dari KPU Pusat.

"Sampai hari ini saya belum disampaikan SK pemberhentian dari keanggotaan di KPU Sultra, jadi saya masih berhak menerima gaji Rp 10 juta per bulan, kepada sekretaris KPU Sultra. Harusnya kalau kami diberhentikan, SK pemberhentian sudah kami kantongi. SK itu penting untuk melihat apakah kami diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat," jelasnya, Rabu (14/11/2012).

Ia menjelaskan, belum mau mengangkat barang-barang pribadinya di kantor KPU Sultra, dengan alasan belum menerima SK pemberhentian. Hal yang sama juga diungkapkan eks komisioner lainnya, yaitu Abdul Syahir. Menurutnya, KPU adalah lembaga negara dilegitimasi undang-undang, selayaknya bekerja secara profesional.

"DKPP memutuskan tiga hal, yaitu memberhentikan ketua dan anggota KPU Sultra. Memerintahkan KPU Pusat untuk menindaklanjuti keputusan DKPP, serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan DKPP. Karena itu sudah seharusnya KPU Pusat menindaklanjuti dalam bentuk pemberian surat pemecatan kepada kami. Saya sebagai salah satu komisioner hingga saat ini belum mendapat surat pemecatan tersebut," ungkap Syahir, Rabu (14/11/2012).

Namun demikian, ia tidak berniat untuk mempertanyakan hal tersebut kepada KPU Pusat. " KPU Pusat tentunya sadar akan hal itu, tetapi meskipun belum mengantongi SK pemecatan, saya sudah mengambil barang saya di kantor KPU Sultra, begitu pula telah mengembalikan kendaraan dinas," tuturnya.

Sebelumnya, DKPP RI memecat lima komisioner KPU Sultra, yaitu Mas'udi selaku Ketua KPU Sultra, Bosman, Eka Suaib, Abdul Syahir dan La Ode Ardin, karena terbukti melanggar kode etik penyelengara pilkada. Pemecatan itu dilakukan sebab lima mantan komisioner KPU Sultra oleh DKPP dinilai lalai, tidak cermat, melanggar sumpah jabatan dan azas kolektif kolegial pada proses penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau