KENDARI, KOMPAS.com - Mantan Komisioner KPU Sulawesi Tenggara La Ode Ardin menuntut pembayaran gajinya dari sekretariat KPU setempat. Pasalnya, hingga saat ini ia belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian sebagai komisioner KPU Sultra dari KPU Pusat.
"Sampai hari ini saya belum disampaikan SK pemberhentian dari keanggotaan di KPU Sultra, jadi saya masih berhak menerima gaji Rp 10 juta per bulan, kepada sekretaris KPU Sultra. Harusnya kalau kami diberhentikan, SK pemberhentian sudah kami kantongi. SK itu penting untuk melihat apakah kami diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat," jelasnya, Rabu (14/11/2012).
Ia menjelaskan, belum mau mengangkat barang-barang pribadinya di kantor KPU Sultra, dengan alasan belum menerima SK pemberhentian. Hal yang sama juga diungkapkan eks komisioner lainnya, yaitu Abdul Syahir. Menurutnya, KPU adalah lembaga negara dilegitimasi undang-undang, selayaknya bekerja secara profesional.
"DKPP memutuskan tiga hal, yaitu memberhentikan ketua dan anggota KPU Sultra. Memerintahkan KPU Pusat untuk menindaklanjuti keputusan DKPP, serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan DKPP. Karena itu sudah seharusnya KPU Pusat menindaklanjuti dalam bentuk pemberian surat pemecatan kepada kami. Saya sebagai salah satu komisioner hingga saat ini belum mendapat surat pemecatan tersebut," ungkap Syahir, Rabu (14/11/2012).
Namun demikian, ia tidak berniat untuk mempertanyakan hal tersebut kepada KPU Pusat. " KPU Pusat tentunya sadar akan hal itu, tetapi meskipun belum mengantongi SK pemecatan, saya sudah mengambil barang saya di kantor KPU Sultra, begitu pula telah mengembalikan kendaraan dinas," tuturnya.
Sebelumnya, DKPP RI memecat lima komisioner KPU Sultra, yaitu Mas'udi selaku Ketua KPU Sultra, Bosman, Eka Suaib, Abdul Syahir dan La Ode Ardin, karena terbukti melanggar kode etik penyelengara pilkada. Pemecatan itu dilakukan sebab lima mantan komisioner KPU Sultra oleh DKPP dinilai lalai, tidak cermat, melanggar sumpah jabatan dan azas kolektif kolegial pada proses penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2013-2018.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang